Meski Dibantah, MKD DPR Tetap Jatuhi Sanksi ke Politisi PDIP Haryanto Imbas VCS Viral

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Haryanto saat menjalani sidang di MKD DPR, Selasa, 3 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Haryanto. 

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Sanksi itu diberikan kepada Haryanto atas dugaan keterlibatan dalam video asusila yang tersebar di jejaring media sosial.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik. Dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.

Andika-Hendrar Kalah Versi Hitung Cepat di Pilgub Jateng, Puan: Kita Sudah Usaha Maksimal

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Keputusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa, 3 Desember yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Dan dibaca dalam sidang MKD Pada Selasa, 3 Desember 2024 dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," sambungnya.

Dirut PLN Ucapkan Terima Kasih Kerap 'Diomeli' Komisi VI DPR, Ini Sebabnya

Dalam sidang tersebut, MKD sempat memutarkan video asusila yang dimaksud. Para anggota MKD pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada Haryanto. Bahkan, mereka menganggap wajah dalam tayangan video dengan yang Haryanto sangat mirip.

Haryanto kemudian membantah tudingan yang dilontarkan para anggota MKD DPR. Dia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui asal-usul video tersebut.

Haryanto juga menjelaskan, dirinya ingin melaporkan kasus tudingan beredarnya video itu atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun, dia tidak mengetahui siapa objek yang akan dilaporkan. Sebab, konten itu tersebar di akun media sosial yang tidak jelas.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Haryanto saat menjalani sidang di MKD DPR, Selasa, 3 Desember 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Terlebih, kata dia, MKD mengusut kasus tersebut bukan berdasarkan adanya laporan. Melainkan karena adanya temuan.

"Kami tidak pernah merasakan semacam itu bahkan saya ini tidak tahu. Bahkan saya ini jadi korban," kata dia di sidang.

"Saya tidak tahu yang mulia kami pun tidak pernah tahu, kami tidak melakukan. Kami tidak tahu kan selama ini tidak ada yang melapor. Laporan itu kan dari konten-konten yang beredar itu, jadi saya tidak tahu. Kalaupun ada yang melaporkan, saya merasa dirugikan juga bisa melapor terhadap undang-undang ITE," sambung Haryanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya