Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu. Uang disita dari mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI, RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Selasa, 3 Desember 2024.
Dia menyebut, dalam kasus ini ada tujuh korporasi yang jadi tersangka yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kemudian, dua korporasi lain PT Aset Pasific dan PT Darmex Plantations yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan kelima perusahaan yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani melakukan perbuatan melawan hukum, buntut melakukan kegiatan usaha perkebunan kepala sawit dan pengelolaan sawit secara melawan hukum.
Lima perusahaan itu dilakukan dalam kawasan hutan. Kemudian, tak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lalu, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations. Darmex sendiri adalah holding perkebunan dari lima perusahaan yang menjadi tersangka korupsi.
"Yang kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," kata Qohar.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyita uang sebanyak Rp 301 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Uang disita penyidik dari PT Darmex Plantation, salah satu tersangka TPPU dari unsur korporasi pada kasus ini. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
“Kami baru saja menyita uang sekitar Rp 301 miliar milik PT Darmex Plantation,” ujar dia pada Selasa, 12 November 2024.