223 Warga Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Landak

Sebanyak 223 warga memilih ulang di TPS 002 Dusun Ladangan, Kabupaten Landak, Kalbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Landak, VIVA – TPS 002 di Dusun Ladangan, Pal 20, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Senin, 2 Desember 2024. 

Sejak TPS dibuka pada pukul 7.00 WIB, warga sekitar terpantau sudah berdatangan untuk kembali melakukan pencoblosan surat suara, sama seperti pelaksanaan pencoblosan surat suara normal. 

Pelaksanaan PSU di TPS 002 Amboyo Selatan yang dijaga oleh personel polisi dan diawasi pihak terkait ini, berjalan dengan lancar hingga selesai. 

Sebelumnya, Ketua KPU Landak, Lisanto mengatakan, PSU di TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PSU oleh PPK Ngabang yang sebelumnya menerima rekomendasi PSU dari Panwascam Ngabang. 

Sebanyak 223 warga memilih ulang di TPS 002 Dusun Ladangan, Pal 20, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin 2 Desember 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

PSU dilakukan karena ditemukannya tiga orang warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan menggunakan hak pilih orang lain. 

"Di TPS 02 itu memang lebih dari satu orang, ada tiga orang (menggunakan hak pilih lebih satu kali), oleh sebab itu sudah dapat kita putuskan di TPS 02," ucap Lisanto. 

Sebelumnya, PPK Kecamatan Ngabang merekomendasikaan PSU di dua TPS, selain TPS 002 Amboyo Selatan juga TPS 07, Hilir Kantor. 

Pakar Nilai Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun dibanding Pemilu karena "Voters Fatigue"

Namun pada TPS 07 Hilir Kantor dinyatakan tidak memenuhi syarat PSU berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 karena tidak melibatkan lebih dari satu orang. 

"Dalam memberikan rekomendasi, Panwaslu Kecamatan Ngabang kepada PPK Kecamatan Ngabang juga mendasari pada ketentuan pasal 112 UU 1 tahun 2015. Itu juga rujukan kami dalam memberi dampingan kepada PPK Kecamatan Ngabang dan juga PKPU 17 pasal 50 terkait pemungutan suara ulang," tambahnya.

Parpol Capek Sehingga Berefek pada Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun, Kata Pakar Ilmu Politik

Sebab dikatakan Lisanto, dalam salah satu ayat tertera bahwa PSU bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. 

Meskipun tidak dilakukan PSU di TPS 07 Hilir Kantor, namun dugaan pelanggaran tersebut tetap diproses sesuai ketentuan dan ranahnya. 

Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rendah, Ini Penyebabnya Menurut Pakar Ilmu Politik

Dalam pelaksanaan PSU, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Yosef Harry Suryadi, yang turut memantau langsung PSU di TPS tersebut, mengatakan bahwa dirinya bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Landak hadir memantau langsung PSU, untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan oleh KPU. 

"Jadi untuk proses PSU di Kalbar ada beberapa tempat yang memang kita memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU. Sejauh ini sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU," katanya. 

Terkait hasil pemantauan Yosef menyebut pelaksanaan sudah berjalan sesuai aturan. 

Berdasarkan data DPT, di TPS 02 Amboyo Selatan tercatat memiliki 400 pemilih. Dengan 193 pemilih laki-laki dan 207 pemilih perempuan. 

Untuk pelaksanaan PSU tercatat 223 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. 

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak tercatat suara untuk paslon 01 sebanyak 169 suara, paslon 02 sebanyak 47 suara dan suara tidak sah 7. 

Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tercatat suara untuk paslon 01 sebanyak 41 suara, paslon 02 sebanyak 158 suara, paslon 03 sebanyak 14 suara dan suara tidak sah 10. 

Usai dilaksanakan PSU, kotak suara langsung dibawa ke PPK di Kantor Kecamatan Ngabang untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya