Calon Tunggal Pilkada Banjarbaru Lisa-Wartono 31,46 %, Suara Tidak Sah 68,54 %

Prosesi rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Banjarbaru oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banjarbaru 2024 pada, Senin, 2 Desember 2024 malam.

KPU DKI Hitung Suara Pilgub Tingkat Provinsi pada 7 Desember

Setelah dilakukan rekapitulasi dari 5 kecamatan dan dilanjutkan dengan pleno. Hasilnya jumlah suara tidak sah menduduki peringkat pertama sebanyak 78.736 suara atau 68,54 persen, disusul pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono sebanyak 36.135 suara atau 31,46 persen dari 114.871 total suara pemilih 

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi pihaknya selalu melakukan konfirmasi kepada saksi paslon yang berhadir.

Kalah Jadi Cabup Tanjabtim, Adik Zumi Zola PAW Anggota DPRD Fraksi PAN

"Kawan-kawan bisa melihat sendiri saat berlangsungnya proses perhitungan tadi, kita selalu menanyakan kepada saksi paslon apakah sesuai dengan data yang mereka miliki," ujarnya.

Dahtir juga menegaskan tidak terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh KPU Banjarbaru dengan saksi paslon, baik dari segi angka ataupun nilai. "Dan hal itu turut disetujui oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru yang juga berhadir pada saat proses perhitungan," sambungnya.

Pasca Pembakaran Kotak Suara, Pemungutan Suara Ulang di Kota Sungai Penuh Berjalan Lancar

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah dilakukan KPU Banjarbaru.

"Malam ini sudah ditetapkan untuk keputusan KPU Banjarbaru hasil berjenjang dari TPS ke PPK kecamatan hingga Kota Banjarbaru, dan kita telah mengetahui bersama bahwa terdapat satu paslon yang memperoleh suara sah," ungkapnya.

Ia juga mempersilakan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi Pilkada Banjarbaru 2024, dalam kurun waktu tiga hari sejak ditetapkan.

"Setelah penetapan hasil malam ini, terbuka ruang selama 3x24 jam ke depan untuk melakukan gugatan," terangnya.

Berikut rincian perolehan suara paslon Lisa-Wartono dan suara tidak sah di 5 kecamatan:

1. Kecamatan Landasan Ulin : Lisa-Wartono 10.746, suara tidak sah 20.639

2. Kecamatan Cempaka : Lisa-Wartono 5.506, suara tidak sah 11.765

3. Kecamatan Banjarbaru Utara : Lisa-Wartono 6.246, suara tidak sah 18.444

4. Kecamatan Banjarbaru Selatan : Lisa-Wartono 6.745, suara tidak sah 15.881

5. Kecamatan Liang Anggang : Lisa-Wartono 6.892, suara tidak sah 12.007

Sekedar informasi, proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru dimulai sejak pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 23.00 Wita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya