Viral Uang Rp 10 Ribu Dicoret, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Uang rupiah dicoret
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicoret-coret dengan tulisan. Video tersebut diunggah di TikTok pada Kamis (19/9/2024) telah menarik perhatian luas, dengan total tontonan mencapai 1,6 juta kali.

BI Revisi ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia 2025, Ini Alasannya

Dalam video tersebut, uang Rp 10.000 itu dicoret-coret dengan pesan yang menanyakan sejauh mana uang tersebut telah beredar.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini,” isi tulisan yang tertera pada uang tersebut.

Transaksi QRIS di Jawa Tengah Capai 288 Juta Kali di Tahun 2024, Bank Indonesia Akan Tambah Inovasi

Menurut pengunggah video, uang itu kini telah sampai di Bali, di mana ia menerimanya. Hingga Selasa (3/12/2024), video ini telah mendapatkan lebih dari 90.000 likes dan ribuan komentar dari warganet. Namun, sejak dulu tindakan mencoret-coret uang ini menuai perhatian serius dari Bank Indonesia (BI).

Melalui akun TikTok resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa tindakan mencoret-coret uang Rupiah dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal ini karena uang yang dicoret harus dicetak ulang dan biaya untuk mencetak uang tidaklah murah.

Pengguna QRIS di Jawa Tengah Tembus 7,4 Juta Orang, Tertinggi ke-3 di Indonesia

“Biaya untuk mencetak uang tidaklah sedikit. Diperlukan biaya yang cukup mahal untuk mencetak lagi rupiah-rupiah yang sudah dicorat-coret, lusuh, atau rusak,” ungkap akun @bank_indonesia.

Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal

Photo :
  • istockphoto.com

BI juga menambahkan bahwa mencoret-coret uang menunjukkan sikap tidak menghargai Rupiah sebagai simbol negara.

"Mencoret-coret rupiah artinya menunjukkan sikap tidak menghargai rupiah sebagai simbol negara," tambahnya.

Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan merusak atau mencoret-coret uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Meski demikian, uang Rp 10.000 yang dicoret-coret itu masih dapat digunakan untuk bertransaksi karena tetap merupakan alat pembayaran sah. Namun, BI menyebut uang semacam ini tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan mengimbau masyarakat untuk segera menukarkannya ke bank atau Bank Indonesia.

Lebih lanjut, BI terus mengingatkan masyarakat untuk merawat uang Rupiah dengan mengikuti prinsip ‘5 Jangan’, yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghormati Rupiah sebagai simbol negara sekaligus menjaga keawetannya sebagai alat transaksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya