Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR Minta Kasus Disetop, Kombes Ade Safri Beri Jawaban Menohok

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, memberi jawaban menohok atas permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya.

Keji, Anggota Polisi Bernama Ucok Bunuh Ibunya dengan Dikepruk Pakai Gas Melon

"Silakan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata dia, Senin, 2 Desember 2024.

Usut punya usut, surat tersebut tak digubris penyidik. Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, pihaknya bakal tetap melanjutkan kasus yang menyeret pensiunan Jenderal Polisi itu sebagai tersangka.

Detik-Detik Sopir Ojek Online Motornya Dibawa Kabur Polisi Gadungan di Jatinegara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ade Safri menjamin penanganan kasus ini dilakukan profesional, transparan dan akuntabel, meski belum menyampaikan perkembangan dari kasus yang masih proses P-19 itu.

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya

“Namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo tetap berjalan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Firli bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas, perihal kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasannya agar Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus dianggap tidak punya bukti kuat.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Firli, Ian Iskandar. "Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata dia, Kamis, 28 November 2024.

Untuk diketahui, polisi memastikan bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi pemanggilan, Kamis, 28 November 2024 atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Menurut dia, kepastian ini berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara Firli yakni Ian Iskandar.

“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa  tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” katanya, Kamis, 28 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya