Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik

Kasubdit IV Renakta AKBP Ni Made Pujewati
Sumber :
  • tvOne

Mataram, VIVA – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penetapan terlapor I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kesesuaian barang bukti yang ada di tempat kejadian. 

Polisi Bongkar Tipu Daya Agus Buntung Lecehkan 3 Wanita

Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024. Tersangka Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.

"Agus ini dilaporkan oleh korban melakukan pelecehan seksual fisik," kata Kasubdit IV Renakta AKBP Ni Made Pujewati dikutip tvOne, Senin, 2 Desember 2024.

Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Perkosaan: Saya Tak Bisa Buka Baju-Celana Sendiri

"Memang fakta peristiwanya melakukan tipu daya, menyampaikan kata-kata, sehingga korban tergerak untuk melakukan dan disertai ancaman psikis sehingga korban mau melakukan," sambungnya

Setelah menerima laporan korban, penyidik Renakta Polda NTB mengarahkan korban untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Polda NTB untuk memperkuat fakta peristiwa. Disamping itu, penyidik juga langsung bergerak ke TKP.

Hotman Paris Ragu Penyandang Disabilitas di Lombok Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan

Photo :
  • tvOne

"Penyidik langsung mendatangi TKP untuk mendapatkan keterangan dari saksi di TKP termasuk barang-barang yang ada di peristiwa yang dilaporkan korban," ujarnya

Korban Lain

Dari hasil penyelidikan, AKBP Pujewati menjelaskan bahwa ada 2 perempuan lain yang juga pernah mengalami kejadian serupa dengan korban pelapor peristiwa 7 Oktober 2024, dengan pelaku yang sama Agus Buntung.

"Pada tanggal 1 Oktober ternyata ada 2 perempuan yang speak-up pernah mengalami peristiwa yang hampir sama dengan korban yang melapor di tanggal 7," ungkapnya

Sementara kasus perkosaan atau pelecehan seksual fisik yang menjerat Agus Buntung menuai sorotan di jagat maya. Banyak netizen yang meragukan tuduhan polisi bahwa Agus Buntung sebagai pelaku perkosaan, dengan melihat kondisi fisiknya sehingga tidak mungkin dia bisa melakukan tindak perkosaan apalagi sambil mengancam.  

Terkait hal ini, AKBP Pujewati menerangkan bahwa polisi sejak awal menyelidiki kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 mengatur tentang penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.

Menurutnya, sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Agus dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah melakukan penilaian personal atau assestment terhadap terlapor terkait apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan.

"Namun dari fakta-fakta yang kami dapatkan, bahwa tindakan yang diduga dilakukan terlapor dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, dikuatkan hasil visum, dikuatkan dengan keterangan saksi," tegasnya

Kendati demikian, Ia memastikan polisi tetap memberikan pemenuhan hak tersangka penyandang disabilitas, termasuk pendampingan kuasa hukum dan berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Provinsi NTB.
 
Terpisah, Agus Buntung buka suara terkait kasus dugaan perkosaan yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka. Agus mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah. 

"Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas-- tanpa kedua tangan)," kata Wayan Agus dalam perbincangan di tvOne, Senin, 2 Desember 2024. 

"Sekarang saya ditahan 20 hari ke depan di rumah, dimana saya ditahan di rumah ini, dan alat bukti saya belum tahu, alat bukti apa yang dipakai nahan saya ini," sambungnya

Pria 21 tahun itu mengaku bingung dan tak habis pikir dituduh melakukan perkosaan dan melakukan pengancaman terhadap korban untuk menuruti kemauannya. 

"Kasus ini tidak masuk akal, saya tidak bisa buka baju-celana sendiri, dimana saya enggak bisa ngapa-ngapain. Seperti ancaman itu seperti apa ancaman yang bisa saya lakuin? Dia kan normal, masa tidak bisa melawan tidak bisa membantah, itu yang saya bingungkan," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya