Cegah Korupsi, Menag Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Uang Cash Beredar di Kemenag

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar sesuai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, VIVA - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meminta setiap pembayaran apapun yang ada di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus menggunakan pembayaran nontunai (cashless) sebagai upaya mencegah praktik korupsi.

KPK Segera Umumkan Para Tersangka Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

"Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag," ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024..

Nasaruddin menegaskan digitalisasi adalah sebuah keniscayaan pada era kemajuan teknologi digital. Ia tak ingin kementerian yang dipimpinnya masih berpandangan kolot dalam memberikan setiap layanan kepada masyarakat.

Al-Maqrizi: Pemikir Ekonomi Islam yang Mendahului Zamannya

Kantor Kementerian Agama

Photo :
  • antara

Pemanfaatan digitalisasi juga menjadi pintu untuk mencegah praktik korupsi karena tidak ada lagi seseorang yang bisa bermain-main untuk kepentingan pribadi.

Bolehkah dalam Islam Istri Menanyakan Gaji Suami dan Pegang Semua Uangnya? Begini Jawaban Tegas Mamah Dedeh

Penggunaan pembayaran nontunai ini juga akan dilakukan di setiap-setiap sekolah yang ada di bawah kewenangan Kemenag, salah satunya madrasah.

"Termasuk uang SPP madrasah atau sekolah-sekolah agama. Karena tidak ada uang kecil atau dilebih-lebihkan. kalau kita baca lewat sistem digital enggak ada kelebihan atau kekurangan. Maka digitalisasi menjadi salah satu kunci," kata Menag.

Di samping itu Nasaruddin juga menyinggung soal gratifikasi. Ia mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan gratifikasi atau menerima sesuatu yang tidak wajar.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

"Gratifikasi barang seperti hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang melampaui batas yang wajar. Kemudian ada janji promosi jabatan. Kemudian termasuk gratifikasi memaafkan dosa. Gratifikasi ketika anak bosnya diberikan beasiswa atau anak pimpinan diberikan beasiswa, termasuk diberikan tiket keluarganya ke pusat-pusat rekreasi," kata dia.

Nasaruddin ingin apa yang dilakukan oleh Kemenag menjadi teladan bagi kementerian, lembaga, atau institusi lainnya dalam hal pemberantasan korupsi. Apalagi Kemenag merupakan kementerian yang membidangi urusan agama, sehingga korupsi adalah hal yang haram dan dan tak patut ada.

"Saya akan bangga jika bisa menghukum mereka yang melanggar, daripada hanya menerima penghargaan. Bisa dibayangkan kekecewaan masyarakat kalau ada yang terkena korupsi di Kementerian Agama," kata Nasaruddin. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya