Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 3 Santri hingga Hamil, bahkan Dipaksa Aborsi

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

Serang, VIVA – Ponpes Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dirusak warga pada Minggu, 1 Desember 2024. Mereka marah, karena pimpinan sekaligus pengajarnya berinisial KH, mencabuli tiga santriwati hingga hamil, bahkan dipaksa mengaborsinya.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Ratusan warga yang mengamuk di dalam ponpes, membakar dua gazebo bahkan kobong atau tempat tinggal para santri.

"Bahwa tersangka KH telah menyetubuhi terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, 2 Desember 2024.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Pimpinan ponpes Bani Ma'mun, KH, bersembunyi di plafon rumah, karena takut dihakimi massa. Pelaku pun ditarik turun paksa agar turun oleh polisi yang berada di lokasi, kemudian dibawa ke Polres Serang menggunakan mobil AKBP Condro Sasongko, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

"Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022," terangnya.

Pimpinan ponpes KH dikenal tertutup, bahkan perangkat desa tidak mengenal pimpinan dan nama ponpes tersebut.

Modus yang dilakukan KH untuk mencabuli santriwatinya dengan cara menyuruh membuatkan kopi, memijat hingga pengobatan penyakit.

Kini, KH sudah berada di Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut dan. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

"Pasal 81 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, juncto 82 Ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

JS, saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Tanjungbalai)

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Seorang pria di Tanjungbalai, berinsial JS tega mencabuli kedua putrinya yang masih di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024