KPK Segera Umumkan Para Tersangka Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021-2023. Lembaga antirasuah saat ini tengah menyidik perkara tersebut. 

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

“Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut. Namanya ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk. Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024. 

Kementan melakukan pengadaan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani. KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet itu.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)

Photo :
  • Ist

“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” kata Asep.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Asep menambahkan KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, ia belum dapat menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat. Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan,” imbuhnya.

Pada pekan lalu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Mereka yang dipanggil yakni Arsad Nursalim (karyawan swasta), Reny Maharani (Biro Umum & Pengadaan 2019-2024), dan Rosy Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024).

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025