Salah Masuk TPS, Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, pemungutan suara ulang yang digelar hari ini akibat adanya kesalahan partisipan dalam melakukan proses pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
"Ada 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41," katanya.
Sehingga atas kesalahan yang menjadi temuan tersebut, pihak panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pamulang, memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangerang Selatan, untuk melakukan PSU di satu TPS.
"Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar Pasal 17 Ayat (5) dan (6), kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Yang mana hal ini sudah kami koordinasi dengan Bawaslu Tangsel," ujarnya.
Untuk melaksanakan PSU dari sisi logistik, pihaknya sudah mencetak surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara.
"Sudah kami siapkan dengan jumlah daftar pemilih tetap di TPS 41 Benda Baru, Pamulang sejumlah 597 pemilih. Yang kami harapkan, partisipasi warga untuk menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan PSU digelar pada hari libur," ungkapnya.
Sementara itu, Kota Tangerang juga menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, lantaran adanya pemilih tidak terdaftar diberikan surat suara. Kemudian, terdapat pemilih yang tidak terlayani.