Kado Istimewa di Hari Guru, Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah

Terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini menjadi kian spesial bagi lebih dari 165 ribu Guru Tenaga Kependidikan (GTK).

Jaminan Sosial Pegang Peranan Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut kini mampu mengabdi tanpa rasa cemas, karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari negara.

Kado istimewa ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.

DPR Puji Langkah Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Sejahterakan Guru

Dalam peringatan puncak hari guru yang digelar di Jakarta, Jum'at (29/11), Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengungkapkan keseriusannya meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah yang selama ini sering terlupakan.

Prabowo Ngaku Bisa Jadi Presiden Karena Guru, Meski Agak Bandel Saat Sekolah

Menag berharap peningkatan kesejahteraan tersebut dapat berbanding lurus dengan mutu pendidikan di Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut Menag Nasaruddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris GTK Madrasah yang meninggal dunia. Masing-masing mendapatkan manfaat dari Jaminan Kematian senilai Rp42 juta.

"Kita ingin memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru  menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," ungkap Anggoro.

Menurut data, Hingga November 2024 terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut baru mencakup 60 persen dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia.

Di sisi lain total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp. 10,67 Milyar. Hal ini dapat diartikan bahwa risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.

Anggoro berharap Kementerian Agama dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kementerian Agama.

"Diperlukan dukungan berupa Kebijakan dan Regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa," pungkas Anggoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya