2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA - Dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali dicokok. Sehingga, jumlah tersangka kini jadi 26 orang.

Jadi Tersangka, Penyewa Mobil Bos Rental di Tangerang Telah Rencanakan Aksi Pencurian

"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 30 November 2024.

Dua tersangka baru tersebut berinisial AA. Perannya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang bersangkutan ditangkap pada 26 November 2024. Tersangka kedua adalah F alias W alias A yang dicokok pada 28 November 2024. Perannya agen 40 website judol.

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Para tersangka judi online yang libatkan pegawai Komdigi

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," katanya.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Polisipun menyita beberapa barang bukti dari telepon genggam juha uang tunai dari berbagai mata uang senilai ratusan juta. Ade Ary mengatakan, penyidik pun masih menunggu hasil analisa dari PPATK guna mengetahui aliran dana dari kasus ini. 

"Tersangka AA, satu unit handphone sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, Tersangka F alias W alias A 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," ujar dia.

Sebelumnya, sudah ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya