Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • ist

Jakarta​, VIVA – Polda Metro Jaya kembali mencetak kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) yang menyeret nama sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keberhasilan Datang dari Usaha, bukan Ilusi

Dua tersangka baru berhasil diringkus polisi dai Penyidik Polda Metro Jaya, menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam jaringan kriminal ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah AA dan F alias W alias A, yang ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.

Misbakhun Ajak Konstituennya Perangi Judi Online dan Waspadai Pinjol

"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Ade Ary, Sabtu 30 November 2024 dikutip dalam keterangan resminya.

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemenkomdigi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong
Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA, yakni uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, satu unit ponsel dan 9 buku rekening tersangka AA.

Sedangkan dari tersangka F alias W alias A, disita uang tunai sebesar Rp720 juta dan satu unit ponsel.

Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 26 orang. “Namun, kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, JH, F, dan C,”  ucap Ade Ary.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali dicokok. Total sudah 26 orang

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024