Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya
- ist
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya kembali mencetak kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) yang menyeret nama sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka baru berhasil diringkus polisi dai Penyidik Polda Metro Jaya, menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam jaringan kriminal ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah AA dan F alias W alias A, yang ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.
"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Ade Ary, Sabtu 30 November 2024 dikutip dalam keterangan resminya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA, yakni uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, satu unit ponsel dan 9 buku rekening tersangka AA.
Sedangkan dari tersangka F alias W alias A, disita uang tunai sebesar Rp720 juta dan satu unit ponsel.
Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 26 orang. “Namun, kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, JH, F, dan C,” ucap Ade Ary.