Suara Tidak Sah Capai Angka 60 Persen Lebih di Pilkada Banjarbaru, Advokat Kalsel Buka Posko Pengaduan
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kalsel, VIVA – Pengacara kondang asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Muhammad Pazri bersama mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono atau yang akrab dipanggil Cak Kiss membuka posko pengaduan terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru.
Pembuatan Posko pengaduan itu sendiri dilakukan sebagai respon atas tingginya perolehan suara tidak sah saat Pilkada serentak 2024 lalu di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
Terdapat setidaknya tidak kurang dari 68 persen atau 78.883 suara tidak sah. Berbanding terbalik dengan suara yang diperoleh oleh paslon Lisa-Wartono selaku pasangan tunggal sebanyak 36.115 suara sah dari 114.998 suara pemilih yang datang ke 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Posko ini diinisiasi oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Banjarbaru Hanyar. Singkatan dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah," ungkap Pazri selaku koordinator posko, Jumat, 29 November 2024.
Ia mengatakan bahwa tujuan berdirinya posko pengaduan oleh kumpulan advokat itu sebagai bentuk usaha mengembalikan marwah demokrasi di Kota Banjarbaru, serta memperjuangkan kedaulatan suara rakyat.
Pazri juga menjelaskan, terdapat beberapa upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya. Termasuk dengan gugatan atau permohonan pembatalan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan perolehan surat suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terbentuknya tim ini juga sebagai langkah awal dalam hal upaya advokasi atas peristiwa Pilkada Banjarbaru," ucapnya.
Pazri juga membeberkan posko pengaduan dibuka sejak tanggal 29 November hingga 8 Desember 2024. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan gugatan itu melalui sekretariat di Jalan Dahlina Raya, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru maupun di Jalan HKSN Kompleks AMD Permai, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana mengungkapkan dengan banyaknya jumlah suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024, adalah cerminan kegagalan KPU menjalankan UU.
"Ini adalah perampokan suara rakyat. Kedaulatan rakyat dibungkam, Kita kawal proses ini, kita lakukan perlawan hukum, salah satunya ke MK," ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga meminta kepada lembaga survei dan tokoh masyarakat agar terus memantau perkembangan Pilkada Banjarbaru 2024.
“Kita sebagai orang terdidik di Banjarbaru, berdemokrasi, tunjukkan kita melawan secara elegan dengan maju ke MK, mari kumpulkan dukungan masyarakat,” tukasnya.