Bea Cukai Amankan 1,1 Juta Keping Pita Cukai Asal Cina Bernilai Rp175 Miliar

Bea dan Cukai mengamankan 1,1 juta keping pita cukai dari Cina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Bea Cukai mengamankan 1,1 juta keping pita cukai yang berasal dari negeri Cina. Pengamanan itu dilakukan saat petugas mendapati pengiriman barang yang diimpor dari Cina dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, 1,1 juta keping pita cukai impor dari negeri Cina itu memiliki nilai Rp175 miliar.

"Nilainya kecil sekitar Rp175 miliar, tapi kalau pita cukai ditempelkan ke dalam botol minuman, maka jumlah botol minuman itu bisa mencapai 79 kontainer," katanya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.

Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia mengatakan, bila sudah ditempelkan ke dalam minuman maka nilai pita cukai dan minuman tersebut mampu mencapai nilai Rp1,5 triliun.

Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang

"Kalau sudah ditempelkan ke dalam minuman, maka paling tidak nilai pita dan minuman itu bisa mencapai Rp1,5 triliun, makanya dalam pencegahan awal ini bisa potong mata rantai itu," ujarnya.

Modus penempelan pita cukai yang diimpor dari Cina tersebut, berada di waktu dan tempat yang berbeda. Oknum akan menempelkan pita cukai ke dalam minuman produksi luar negeri.

"Modus penempelan ini di waktu dan tempat yang berbeda dan pasti pada minuman luar negeri. Tidak mungkin dalam negeri, karena kalau dalam negeri, maka produsen dalam negeri tahu, dan bisa adukan ke kami kalau pita cukai gak sesuai. Dan tentunya dari penegahan itu, kita waspada untuk kemudian botol minuman yang sudah ada isinya dan yang belum ada pita cukai terkait modus menempelkan itu," ujarnya.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat memberikan keterangan pers

5 Jenis Barang yang Paling Banyak Langgar Aturan Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soetta

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang mencatat adanya peningkatan penindakan kepabeanan dan cukai selama periode tanggal 4 sampai dengan 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024