Menaker Sebut Aturan UMP 2025 Bakal Selesai Rabu Depan, UMR Sebelum Natal 2025
- Kemnaker
Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan "payung hukum” detail upah mininum di tingkat provinsi bakal diterbitkan sebelum Rabu.
"Kita akan push ini hopefully saya enggak bisa janjikan mungkin sebelum Rabu, kita sudah keluar (Permenaker)" kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Yassierli menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) upah sektoral akan diatur Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten.
Lebih jauh Yassierli mengatakan sedang menyusun timeline penetapan upah minimum di tingkat daerah atau UMR. Dia berharap penetapan upah minimum tersebut terbit sebelum 25 Desember 2025.
"Target kami di internal ya kami sebelum 25 Desember, kami berharap kerja sama dengan pemda, provinsi, kota, kabupaten, nanti akan ada juga kami buat sosialisasi," ujarnya.
Yassierli juga meminta asosiasi buruh dan pengusaha bisa memahami keputusan kenaikan upah minimun yang dibuatnya.
"Kami berharap temen-temen buruh, teman-teman Apindo bisa memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR lain, bukan hanya upah minimum, ayo kita selesaikan bersama," imbuhnya.