Menaker Sebut Aturan UMP 2025 Bakal Selesai Rabu Depan, UMR Sebelum Natal 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan "payung hukum” detail upah mininum di tingkat provinsi bakal diterbitkan sebelum Rabu.

Garuda AstaCita Nusantara Pede Pengapusan Utang Petani hingga Kenaikan UMP Bakal Dongkrak Ekonomi Rakyat

"Kita akan push ini hopefully saya enggak bisa janjikan mungkin sebelum Rabu, kita sudah keluar (Permenaker)" kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • ANTARA
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Yassierli menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) upah sektoral akan diatur Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten.

Lebih jauh Yassierli mengatakan sedang menyusun timeline penetapan upah minimum di tingkat daerah atau UMR. Dia berharap penetapan upah minimum tersebut terbit sebelum 25 Desember 2025.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

"Target kami di internal ya kami sebelum 25 Desember, kami berharap kerja sama dengan pemda, provinsi, kota, kabupaten, nanti akan ada juga kami buat sosialisasi," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Photo :
  • Kementerian Ketenagakerjaan

Yassierli juga meminta asosiasi buruh dan pengusaha bisa memahami keputusan kenaikan upah minimun yang dibuatnya.

"Kami berharap temen-temen buruh, teman-teman Apindo bisa memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR lain, bukan hanya upah minimum, ayo kita selesaikan bersama," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya