KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan pemanggilan kepada Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek. Kasus ini diduga menyeret eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Sahbirin Noor Dicari KPK Sampai ke TPS Pencoblosan

"Kemudian terkait dengan tangkap tangan di Kalsel, ini betul yang dipanggil ada sekda, plh juga. Sebetulnya jadi Plh karena yang bersangkutan ini Pak Sahbirin Noor ini mengundurkan diri ya waktu itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.

Asep menjelaskan, bahwa sekda sekaligus Plh Gubernur Kalimantan Selatan itu, dicecar terkait dengan seluruh kegiatan Paman Birin selama menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

"Untuk pendalamannya tentu terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Pak Sahbirin di sana, dan juga pengadaan-pengadaan yang terkait dgn pengadaan di lingkungan Provinsi Kalsel," kata dia.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada empat orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Tiga orang saksi itu yakni Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalimantan Selatan Muhammad Aris Anova Pratama, Sekda Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel Handa Ferani dan swasta Muhammad Wildan Salman.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis 28 November 2024 kemarin.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Alex Marwata Minta Paman Birin Kooperatif

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sempat mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Sahbirin Noor untuk kooperatif dalam panggilannya sebagai saksi.

Paman Birin mangkir dari panggilan KPK pada Senin 18 November 2024 kemarin. Dia tak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. 

Rencananya, Paman Birin bakal dijadwalkan kembali panggilannya pada Jumat 22 November 2024 besok. Alex menyebut penyidik yang memiliki kewenangan jika Paman Birin tak kembali hadir dalam panggilannya sebagai saksi.

"Penyidik kan yang punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

Alex menyebut bahwa pemanggilan kepada setiap saksi dipastikan ada keterkaitannya dengan kasus rasuah yang tengah diusut, karena ada relevansinya dengan proses pembuktian. 

Saksi itu muncul ketika ada tersangka atau bukti yang mesti diklarifikasi. Hal itu dilakukan agar keterangan tersangka tidak bersifat fitnah karena bisa tidak didukung dengan bukti. 

"Kalau misalnya ‘enggak bener itu saya tidak pernah menerima uang’ ya sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Alex.

Alex pun menilai bahwa Paman Birin justru akan rugi ketika dirinya masih kerap mangkir dari panggilan KPK. Pasalnya, keterangan dari tersangka pun bakal dibeberkan ketika kasus sudah diserahkan kepada Pengadilan.

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling enggak keterangannya kan. Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami," kata Alex.

Lantas, jika Paman Birin tak merasa tak pernah meminta hingga menerima uang yang di OTT KPK maka lebih baik disampaikan kepada penyidik. 

Alex menyebut hal itu mesti dilakukan supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat.

"Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya