Kata Kombes Ade Safri soal Kemungkinan Jemput Paksa Firli Bahuri Setelah Mangkir Pemeriksaan Lagi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mangkir dalam panggilan kedua terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemarin. Lantas, apakah Firli akan dijemput paksa polisi? 

Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

Terkait itu, Polda Metro Jaya belum banyak bicara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak belum memastikan apakah pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firli atau langsung menjemput paksa.

"Nanti kita update," kata Kombes Ade Safri, Jumat, 29 November 2024.

Pengacara Firli Bahuri Ungkap Temuan Mengejutkan Dalam Mandeknya Berkas Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kombes Ade mengungkap, saat ini pihaknya bakal terus melakukan konsolidasi guna menentukan tindak lanjut proses penyidikan. Maka itu, dirinya mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi.

Polda Metro Jaya Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelas Kombes Ade.

Sebelumnya, polisi memastikan kalau Firli Bahuri tak memenuhi pemanggilan kemarin terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Kombes Ade mengatakan Firli tak hadir berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara Firli yakni Ian Iskandar.

“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa  tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Kombes Ade, Kamis, 28 November 2024.

Untuk diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri masih berjalan.

Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya