Utusan Australia Akan Datang ke Indonesia Pekan Depan, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Kasus Bali Nine

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri Australia rencananya bakal datang ke Indonesia pekan depan, untuk membahas soal pemindahan penahanan atau transfer of prisoner para terpidana asal Australia dalam kasus narkotika yang disebut kasus Bali Nine

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

“Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosisasi ini, minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara. Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis 28 November 2024.

Yusril menuturkan bahwa ihwal pelbagai perkembangan pemindahan penahanan terpidana ke negara asal sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

“Beliau setuju ini dilaksanakan segera, dan target kami mudah-mudahan pada akhir Desember ini semua sudah selesai,” kata dia.

Menko Yusril Ihza dan Wamenko Otto Hasibuan di Kantornya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Diketahui, sejumlah narapidana kasus narkotika di Bali atau Bali Nine saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, nanti bakal ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Australia jika ingin memulangkan warga negaranya. Adapun salah satu syarat utama adalah Australia harus menghormati putusan pengadilan di Indonesia.

Nantinya setelah narapidana selesai menjalani sisa penahanan, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

Terdapat sebuah aturan mengenai penangkalan dalam batas waktu tertentu yang mengikat narapidana yang dipindahkan tahanannya ke negara asal. Untuk kasus narkotika, penangkalan berlaku seumur hidup.

“Yang sudah kita kembalikan itu kita tangkal. Dia sudah enggak bisa masuk wilayah Indonesia lagi,” kata Yusril.

Selain Australia, Indonesia telah menerima surat permintaan pemindahan tahanan dari Filipina dan Prancis.

Menko Yusril Ihza dan Wamenko Otto Hasibuan di Kantornya

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Indonesia dengan Filipina saat ini masih memproses pemindahan tahanan Mary Jane.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024