Utusan Australia Akan Datang ke Indonesia Pekan Depan, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Kasus Bali Nine
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri Australia rencananya bakal datang ke Indonesia pekan depan, untuk membahas soal pemindahan penahanan atau transfer of prisoner para terpidana asal Australia dalam kasus narkotika yang disebut kasus Bali Nine.
“Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosisasi ini, minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara. Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis 28 November 2024.
Yusril menuturkan bahwa ihwal pelbagai perkembangan pemindahan penahanan terpidana ke negara asal sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau setuju ini dilaksanakan segera, dan target kami mudah-mudahan pada akhir Desember ini semua sudah selesai,” kata dia.
Diketahui, sejumlah narapidana kasus narkotika di Bali atau Bali Nine saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, nanti bakal ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Australia jika ingin memulangkan warga negaranya. Adapun salah satu syarat utama adalah Australia harus menghormati putusan pengadilan di Indonesia.
Nantinya setelah narapidana selesai menjalani sisa penahanan, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.
Terdapat sebuah aturan mengenai penangkalan dalam batas waktu tertentu yang mengikat narapidana yang dipindahkan tahanannya ke negara asal. Untuk kasus narkotika, penangkalan berlaku seumur hidup.
“Yang sudah kita kembalikan itu kita tangkal. Dia sudah enggak bisa masuk wilayah Indonesia lagi,” kata Yusril.
Selain Australia, Indonesia telah menerima surat permintaan pemindahan tahanan dari Filipina dan Prancis.