Dipindah ke Filipina, Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk RI Seumur Hidup
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini tengah memproses pemindahan masa tahanan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) buka suara alasan pemindahan tahanan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.
Menko Kumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pertimbangan memulangkan terpidana Mary Jane itu lantaran sikap kemanusiaan. Pasalnya, Mary Jane saat ini dibutuhkan dalam kasus pidana lain di Filipina menjadi seorang saksi.
"Jadi, pertimbangan kemanusiaan misalnya seperti kasusnya Mary Jane, dia sebenarnya diperlukan juga di Filipina karena untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana yang lain dan pemerintah Filipina juga berkepentingan dengan dia untuk membongkar kejahatan-kejahatan lain yang mungkin terkait dengan kasus beliau itu," ujar Yusril Ihza di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 28 November 2024.
Yusril menuturkan alasan lainnya karena Mary Jane memiliki anak di Filipina. Pun, keluarganya ingin bertemu dengan Mary Jane.
"Dan kemudian, di Filipina sendiri hukuman mati itu sudah tidak ada, sudah dihapuskan, jadi, tentu kalau ada warga negaranya dihukum mati di negara lain itu menjadi concern betul bagi negaranya. Jadi, karena itu, mereka sangat gencar memperjuangkan supaya Mary Jane itu dikembalikan," kata dia.
Yusril menyebut Presiden Filipina, Menteri Kehakiman dan Kedutaan Besar Filipina sangat menyambut positif dengan upaya yang dilakukam pemerintah Indonesia ini. Dia juga menjelaskan jarak antara negara Indonesia dengan Filipina juga sangat dekat, sehingga upaya-upaya kemanusiaan patut dilakukan.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia jika dirinya sudah bebas dari masa tahanannya. Diketahui, Indonesia dengan Filipina saat ini masih memproses pemindahan tahanan Mary Jane.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ada aturan berupa penangkalan dalam batas waktu tertentu yang mengikat kepada narapidana jika sudah dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih untuk narapidana kasus narkotika tak bisa kembali ke Indonesia seumur hidup.
“Mereka enggak bisa masuk (Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau (kasus) narkotika seumur hidup,” ujar Yusril Ihza di Kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 28 November 2024.
Bahkan, upaya tersebut juga berlaku untuk para terpidana Bali Nine. Dimana dalam kasus itu salah satu terpidananya berasal dari Australia dan Prancis. Mereka pun berencana bakal dipulangkan ke negara asal pada bulan Desember nanti.
Yusril menjelaskan bahwa pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan. Misalnya, negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia.
Meski begitu, karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat keringanan hukuman.