Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Menko Yusril Ihza dan Wamenko Otto Hasibuan di Kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia jika dirinya sudah bebas dari masa tahanannya. Diketahui, Indonesia dengan Filipina saat ini masih memproses pemindahan tahanan Mary Jane.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ada aturan berupa penangkalan dalam batas waktu tertentu yang mengikat kepada narapidana jika sudah dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih untuk narapidana kasus narkotik tak bisa kembali ke Indonesia seumur hidup.

“Mereka enggak bisa masuk (Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau (kasus) narkotika seumur hidup,” ujar Yusril Ihza di Kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 28 November 2024.

Wapres Filipina yang Ancam Bunuh Presidennya Siap Hadapi Pemakzulan

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso

Photo :
  • Antara

Bahkan, upaya tersebut juga berlaku untuk para terpidana Bali Nine. Dimana dalam kasus itu salah satu terpidananya berasal dari Australia dan Prancis. Mereka pun berencana bakal dipulangkan ke negara asal pada bulan Desember nanti.

Perseteruan hingga Ancaman Wapres Bunuh Presiden Filipina Diduga karena AS-China

Yusril menjelaskan bahwa pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan. Misalnya, negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia. 

Meski begitu, karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat keringanan hukuman.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap menghormati Filipina terkait dengan hukuman yang bakal diberikan kepada Mary Jane.

“Kalau presidennya, kalau di sini Menteri Hukum atau Menteri Imigrasi atau sekarang Kakanwil mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka. Kita harus menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya,” kata Yusril.

“Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya, di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaluyong, dan katanya akan ditempatkan di situ,” lanjutnya.

Di sisi lain, proses pemindahan narapidana asal Australia dan Prancis saat ini masih dalam pembahasan. Utusan Australia akan tiba di Indonesia pekan depan. Sedangkan Prancis baru hanya mengirim surat permintaan saja.

WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diamankan di wilayah Bali. Saffar menjelask

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024