Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertemu dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotika (JSJN) Polis Diraja Malaysia (PDRM) membahas beberapa hal. Salah satunya soal buronan narkoba yang ada di Negeri Jiran.

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

“Kita membahas masalah DPO-DPO kita yang berada di Malaysia. Dan, DPO-DPO Malaysia yang ada di Indonesia,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Kamis, 28 November 2024.

Bukan cuma membahas soal buronan narkoba antar kedua negara, pertemuan bilateral tersebut pun membahas antisipasi jalur masuknya narkoba. Terlebih soal sabu lewat Golden Triangle jalur Malaysia.

Begini Kondisi 3 WNI Korban Penembakan di Malaysia yang Selamat

“Kita sepakat, sepaham kita akan tutup semua jalur-jalur pintu masuk baik dari Sumatera maupun dari Kalimantan,” ujarnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Polri Akui Kesulitan Tangkap Fredy Pratama: Masih Dilindungi di Thailand

Soal DPO narkoba, pihaknya dan JSJN PDRM bakal kerja sama melakukan pengintaian lalu selanjutnya melakukan penangkapan. 

"Kita bersepakat kita boleh datang ke sana untuk melakukan surveilans terhadap DPO-DPO kita di Malaysia dan dia akan bantu," tuturnya.

Begitu pun sebaliknya Bareskrim akan membantu jika ada DPO Malaysia di Tanah Air. "Namun demikian, dia juga ada DPO di kita, nanti kita bantu juga untuk surveilans ke wilayah kita supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba yang ada di Malaysia,” katanya.

Namun, mantan Direktur Reserse Narkoba ini tak mengungkap siapa saja para bandar barang haram itu yang masuk dalam perburuan atau buronan Polri.

“Yang penting nama-namanya sudah kita kantongi. Kita sudah berikan kepada Malaysia," lanjutnya.

"Malaysia akan melakukan surveilans dulu. Setelah OK nanti kita diundang ke sana sama-sama untuk melakukan penangkapan,” katanya lagi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025

Pemberian Amnesti Dikecualikan Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana korupsi dan pengedar narkoba

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025