KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK buka suara terkait dengan barang yang diduga hasil gratifikasi tersebut.

BP Haji Lantik 35 Pejabat, Isinya KPK hingga TNI-Polri

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa barang yang diserahkan kepada KPK yakni semacam gelas emas.

"Gak tau namanya, kayak gelas berhiasan. Lalu ada juga kotak-kotak yang saya gak tau isinya..pokoknya bukan uang gratifikasinya," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan dikutip Kamis 28 November 2024.

PDIP Tepis Kasus Harun Masiku Bertalian dengan Megawati: Tidak Perlu Berspekulasi

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pahala menjelaskan Tenaga Ahli Kementerian Agama memang sudah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi. Namun, Kemenang diminta untuk kembali lagi pada hari ini atau Jumat besok.

Pimpinan KPK Tegaskan Gali Semua Informasi Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Pasalnya, kata Pahala, masih ada berkas yang belum disertai secara detail dari Kemenag kepada KPK.

"Iya sudah menyerahkan barang barang yang dianggap penerimaan gratifikasi. Tapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap," kata Pahala.

"Ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya. Kamis atau jumat dijanjikan akan dilengkapi. Setelah lengkap akan kami analisa untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri," sebutnya.

Pahala menyebut proses analisa nanti, bakal memakan waktu paling lambat 30 hari.

"Maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengembalikan barang tersebut melalui Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin.

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024.

Ainul menjelaskan bahwa Kemenang tidak mengetahui darimana asal barang tersebut. Pasalnya, barang yang diduga hasil gratifikasi itu tersimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," ujar Ainul kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Dia tak menjelaskan barang apa yang diduga hasil gratifikasi. Barang itu diterima langsung oleh Menag Nasaruddin Umar.

Setelah itu, Menag memerintahkan pihak Kemenang untuk mengembalikan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah.

"Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," kata dia.

Setelah mengembalikan barang diduga gratifikasi itu, Ainul menyebut bahwa hal tersebut sebagai komitmen Menag Nasaruddin dalam penerapan pemerintahan yang bersih.

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya