Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA- Ian Iskandar selaku pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendatangi Markas Polda Metro Jaya, hari ini tepat di hari pemanggilan kliennya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, dia tidak banyak bicara. Ian mengaku mau koordinasi dengan penyidik terkait pemeriksaan kliennya dengan penyidik. "Koordinasi, nanti baru keluar," kata Ian, Kamis, 28 November 2024.
Dirinya mengaku, pasca mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Ian akan bertolak ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. Ian mengaku masih akan berkoordinasi dengan penyidik. Adapun dalam kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya itu Ian tak bersama Firli. "(Setelah ini) Ke Bareskrim," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Firli akan diperiksa oleh polisi terkait kasus pemerasan ke SYL pada Kamis, 28 November 2024. Polisi pun membuka peluang akan menjemput paksa Firli jika mangkir pemanggilan.
"Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan), apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.
Untuk diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Lalu bagaimana kabarnya kasus tersebut sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia pada Jumat, 16 Agustus 2024.