Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Bekasi, VIVA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.

Ajak Tanam Mangrove, Miss Eco Internasional Indonesia 2025: Negara Kita Sudah Gawat Polusi!

Hasil analisis citra satelit dan data drone mengungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL). 

Lokasi ini dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lin

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat.

Petugas Kebersihan Kirim Satu Truk Sampah ke Rumah Warga, Ternyata Ini Alasannya!

"Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," ujar Rasio keterangan tertulis yang diterima VIVA, Kamis, 28 November.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lin

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024. Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," katanya.

Dikatakan Rasio, Tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.

"Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya