Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
- Dok. Bawaslu RI
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sebanyak 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, angka tersebut merupakan data yang diterima hingga Rabu 27 November 2024 pukul 16.00 WIB, adapun dugaan pelanggaran itu terdiri dari pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian uang atau materi lainnya.
Adapun yang dimaksud "potensi" adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang atau materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang atau materi lainnya oleh terlapor.
"Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," kata Rahmat Bagja dalam keterangan resmi, Rabu 27 November 2024.
Dugaan Pembagian Uang di Masa Tenang
Rahmat bagja merincikan, pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang, kemudian pada hari pemungutan suara, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
Pengawasan Bawaslu menemukan 11 dugaan pembagian uang pada masa tenang, sedangkan berdasarkan dari laporan masyarakat kepada Bawaslu ada 60 dugaan pembagian uang.
Sementara itu dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi pembagian uang yang ditemukan Pengawasan Bawaslu, dan 39 dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.
Dugaan Pembagian Uang di Hari Pemungutan Suara
Pada hari pemungutan suara, dugaan pelanggaran politik uang yang ditemukan Pengawasan Bawaslu di hari pemungutan suara ada 1 kasus, sedangkan berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu ada 9 kasus.
Sementara dugaan potensi pembagian uang di hari pemungutan suara ada 1 peristiwa.
"Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak," jelas Rahmat Bagja.
"Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender," sambungnya.
Dugaan Pembagian Uang dan Materi Lainnya pada Masa Tenang dan Pemungutan Suara
Wilayah Pelanggaran di Masa Tenang
- Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan
- Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, dan Kota Probolinggo
- Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar
- Aceh: Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen
- Sulawesi Selatan: Soppeng, Wajo, dan Gowa
- Jawa Barat: Kota Depok, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur
Wilayah Pelanggaran di Pemungutan Suara
- Papua: Papua Barat Daya
- Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin
- DIY: Kabupaten Sleman
- Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan.
- Jawa Barat: Kota Tasikmalaya
"Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000 Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," tutup Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.