Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong langsung membuat secarik surat yang diunggah dalam akun Instagram resminya. Lewat surat yang tertanggal 27 November 2024, akun Instagram itu kini dikelola oleh tim kuasa hukumnya. Tom mengaku merasa kecewa atas putusan dari hakim tunggal terhadap praperadilannya.

"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita,” tulis Tom Lembong dikutip Rabu 27 November 2024.

Tom melihat bahwa penolakan yang dinyatakan hakim tunggal merupakan keputusan yang terbaik. Menurutnya, keputusan itu adalah keputusan yang sudah diberikan oleh Tuhan sehingga dirinya harus ikhlas.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Dia mengaku tidak akan patah semangat dan akan tetap berjuang terkait dengan apapun yang dinilai benar. Tom siap menjalani proses hukum selanjutnya.

“Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” kata dia.

Tetapi, Tom tetap menghormati seluruh pihak misal DPR RI yang dianggap sudah membantu dalam hal turut menyoroti kasusnya. Tom juga berharap sang istri, Franciska Wihardja tetap tabah.

“Saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama, selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini,” kata dia.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejagung RI kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana
Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024