Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Anies Baswedan di rumah pribadinya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan pembatalan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus impor gula.

Bejat! Oknum Pimpinan Ponpes, Anaknya, hingga Guru Cabuli Santriwati di Lombok

"Ya saya menyesalkan keputusan pra peradilan kemarin," kata Anies Baswedan di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Anies menilai dalam proses sidang praperadilan terungkap secara gamblang bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong cacat hukum.

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

"Karena kita semua menyaksikan dalam proses itu. Ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penangkapan Pak Tom Lembong publik bisa menilai disitu, lalu kesaksian ahli yang mengejutkan sekali ada duplikat kesaksian dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai dengan prosedur," paparnya

Meski demikian, mantan capres yang pernah didukung Tom Lembong itu tetap mendoakan koleganya itu agar kuat dan memperoleh keadilan. "Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," ujar Anies

Connie Bakrie Klaim Amankan Dokumen Hasto di Rusia dan Bisa Jadi Bom Waktu, Apa Itu?

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa ini.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
 

Isa Zega

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kini Juga Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Isa Zega juga telah dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan, di mana ia menghadapi delapan pertanyaan dari penyidik.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024