KPU Sumbar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA –  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan aturan penting dalam proses pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024. 

Raffi Ahmad Kena Tegur Petugas KPPS Saat Nyoblos: Dilarang Pakai Alat Komunikasi di TPS

Ia bilang, bahwa seluruh pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat mencoblos. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara,"ujar Ory Sativa Syakban, Rabu 27 November 2024.

Warga Tasikmalaya Sulap Toilet Umum Jadi Bilik Suara Pemilu 2024

Lansia di Bilik Suara

Photo :
  • Ashep Ramdhan

Dia berkata bahwa, peringatan ini mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam ke bilik suara demi menjaga kerahasiaan pilihan. 

Viral Video Momen Wanita Merekam Aksinya saat Mencoblos di Bilik Suara

Pelaksanaan ini menurut Ory, mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkad.

"Aturan ini dirancang untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka,"kata Ory Sativa Syakban. 

Ory menambahkan, Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam sebagai langkah strategis untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilu.

Selain itu, Ory juga menegaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa dokumen yang sesuai. Dokumen yang wajib dibawa mencakup formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik. Pemilih juga diwajibkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam formulir tersebut.

"Selain itu, pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihannya kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media elektronik," tambah Ory.

Kata Ory Sativa Syakban, KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi, sehingga mereka dapat menentukan pilihan politik secara bebas dan rahasia, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebagai bentuk pelayanan, KPPS menurut Ory, memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya. Pemilih dari kategori ini akan diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.

"Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, hingga tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola. Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,"tutup Ory Sativa Syakban.

ilustrasi tps.

Viral WC Umum di Tasikmalaya Disulap Jadi TPS Pemilu 2024, Gara-gara Tak Punya Lahan

Menyambut pesta demokrasi 2024 ini, ditemukan TPS yang memiliki konsep unik dan berbeda dari pada lainnya. Mulai dari TPS yang usung konsep hajatan hingga pekerja proyek.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2024