Dua Cawagub Sumbar Ber-KTP Jakarta Tak Mencoblos, Cagub Mahyeldi Sebut Hilang Suara Kita

Dua Paslon Cagub dan Cawagub Sumbar 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA –  Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, dua Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, diketahui tidak menyalurkan hak pilihnya alias mencoblos pada konsestasi Pilkada 2024 di Ranah Minang, Rabu 27 November 2024. 

Puan Optimis Pramono-Rano Menang Satu Putaran: Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin

Keduanya, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lantaran ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. 

Vasko Ruseimy merupakan Cawagub nomor urut 1. Dia berpasangan dengan Calon Gubernur petahana yakni Mahyeldi. Sementara Ekos Albar adalah Cawagub nomor urut dua dengan Calon Gubernur Epyardi Asda menjabat Bupati Solok periode 2021–2024. 

Quick Count Indikator: Unggul Sementara, Cagub Jabar Dedi Mulyadi 59.1 %

Ditanya awak media, Calon Gubernur Mahyeldi menyebut bahwa yang memilih adalah yang ber KTP di Sumatera Barat.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Dikasihani Rano Karno gegara Gak Nyoblos di Jakarta, RK: Kalau Mau Diketawakan Silakan

"Ya saya kira kan yang ber KTP, yang memilih (ber KTP) Sumatera Barat. Pak Iqbal (Cawako Padang) juga, ktp masih Jakarta. Ya hilang suara kita,"kata Mahyeldi, Rabu 27 November 2024. 

Terkait keoptimisan menang dalam Pilgub 2024 ini, Manyeldi bilang saat ini masih dalam proses (pemungutan suara). Meski demikian, ia memastikan bahwa tim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal proses pemungutan hingga penghitungan surat suara.

"Kita lihat nanti, sekarang masih proses. Kalau survei masih ada perubahan,"ujar Mahyeldi.   

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyebut bahwa untuk konsestasi Pilgub 2024, hanya Calon Gubernur yang ber KTP Sumatera Barat. Sementara dua Wakilnya tidak ber KTP Sumbar.

"Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar, adalah Gubernur. Kalau calon Wakil Gubernur ber KTP Jakarta,"ujar Surya Efitrimen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya