KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada bawahannya. KPK pun turut menyita amplop yang rencananya bakal menjadi amplop serangan fajar.

Diketahui, Rohidin Mersyah bakal menjadi calon Gubernur Bengkulu tahun 2024 dari petahana. Dia terjaring kasus korupsi karena membutuhkan dana untuk kampanye.

KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah amplop berlogo Rohidin Mersyah dengan pasangannya. Amplop itu isinya rata-rata Rp50 ribu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa amplop yang diduga untuk serangan fajar Gubernur Bengkulu itu diduga sudah tersebar sebagian.

"Memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi. Dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah, dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 26 November 2024.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menyebut beragam jumlah isi amplop yang disita KPK untuk serangan fajar Rohidin Mersyah.

"Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja," ungkapnya.

Ansar Ahmad Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Hadapi Pilkada dengan Riang Gembira

Uang Rp7 Miliar Berhasil Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait kasus penyelenggara negara dengan jabatannya, dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 sampai 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp7 miliar.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu malam, 24 November 2024.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Alex menjelaskan pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar dari hasil OTT di Bengkulu. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah. Dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024, akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelah itu, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.

Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.

Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) di mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.

"Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya