Masyarakat Tak Dapat Undangan Memilih di Papua, Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua, VIVA – Sebagian masyarakat di Papua, masih kebingungan karena tak mendapat surat undangan Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak suara pada Rabu, 27 November 2024.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyatakan masyarakat yang tak mendapatkan surat undangan tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih atau memberikan hak suaranya dengan membawa kartu identitas seperti KTP.

“Ketika masyarakat tidak mendapatkan undangan pemilu atau model C KPU, itu bukan kiamat atau bukan tidak bisa memberikan hak suaranya.  Masyarakat dapat datang TPS menggunakan KTP, Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini mereka bawa ke TPS, kemudian memastikan namanya di DPT,”jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, Selasa, 26 November 2024.

Ia menjelaskan, masalah undangan pemilu yang tidak diterima masyarakat itu, menjadi permasalahan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena undangannya kurang. “Jadi Bawaslu menyarankan pada masyarakat tidak perlu panik jika tidak terima surat undangan dari KPU atau C KWK, masyarakat dapat menggunakan KTP atau KK datang ke TPS dengan memastikan nama ada pada DPT,”katanya.

Dengan membawa kartu indentitas ke TPS, ujar Rumbewas, masyarakat dapat memberikan hak pilihnya akan tersalurkan.  Seiain itu, pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kesiapan Petugas Bawaslu 

Rumbewas mengatakan, panitia pengawas pemilu di tingkat Distrik dan Kampung sudah siap menjalankan tugasnya ketika pemilu berjalan Rabu (27/11). Anggota pengawas TPS sudah menjalankan tugas setelah dilakukan Bimtek di mana pada masa tenang ini tidak ada aktivitas kampanye.

PARA Syndicate Ingatkan Prabowo Harus Putus Budaya Cawe-cawe Politik Selama Pilkada

“Petugas Bawaslu juga memastikan bahwa TPS sudah siap, serta pendistribusian surat undangan pemilu atau C pemberitahuan dari KPU. Kami dalam Bintek sudah disampaikan ketika ada proses pemilu ada yang tidak berjalan makan petugas kami harus menyampaikan saran perbaikan,”paparnya.

Menurut dia, masyarakat yang tidak menerima undangan, namun namanya ada di DPT, maka nama-nama warga pemilih itu harus didaftarkan. “Kami pun akan mensikronkan nama pemilih. Kami juga minta petugas KPPS agar bekerja sesuai prosedur atau aturan yang berlaku, karena ini diharapkan semua masyarakat, aparat keamanan dan semua pihak,”ungkap Rumbewas.

Cak Imin Yakin Dukungan Jokowi Pengaruhi Suara Ridwan Kamil dan Luthfi
Calon bupati Bojonegoro, Setyo Wahono bersama keluarga

Setyo Wahono Bakal Mencoblos di TPS 003 Desa Dolokgede Bojonegoro

Calon bupati Bojonegoro, Setyo Wahono tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai domisili.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024