Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung menepis perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016 dilatarbelakangi unsur politik. Kejagung memastikan status tersangka Tom Lembong ini murni hukum dan terkait ketahanan pangan.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

"Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno kepada awak media, Selasa, 26 November 2024.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Sutikno menegaskan hal itu setelah pihaknya menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sutikno mengungkap bahwa penanganan perkara ini dilakukan sejak 2023. 

"Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan," ujarnya.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Sutikno juga menegaskan dalam penetapan para tersangka kasus ini tidak ada kepentingan politik dan sebagainya. Dia menekankan kasus ini ditegakkan sekaligus untuk memastikan ketahanan pangan di Tanah Air. 

"Ada program pemerintah untuk stabilitas harga ketahanan pangan termasuk gula. Kita juga menjaga kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu," ujarnya.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Sutikno lanjut berharap dengan adanya penetapan tersangka ini membuat kementerian menghentikan impor ilegal demi memperbaiki tata kelola negara supaya tercapai.

"Apa itu? Salah satunya menyejahterakan rakyat melalui penegakkan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya