Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan
- Ist
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung menepis perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016 dilatarbelakangi unsur politik. Kejagung memastikan status tersangka Tom Lembong ini murni hukum dan terkait ketahanan pangan.
"Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno kepada awak media, Selasa, 26 November 2024.
Sutikno menegaskan hal itu setelah pihaknya menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sutikno mengungkap bahwa penanganan perkara ini dilakukan sejak 2023.
"Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan," ujarnya.
Sutikno juga menegaskan dalam penetapan para tersangka kasus ini tidak ada kepentingan politik dan sebagainya. Dia menekankan kasus ini ditegakkan sekaligus untuk memastikan ketahanan pangan di Tanah Air.
"Ada program pemerintah untuk stabilitas harga ketahanan pangan termasuk gula. Kita juga menjaga kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu," ujarnya.
Sutikno lanjut berharap dengan adanya penetapan tersangka ini membuat kementerian menghentikan impor ilegal demi memperbaiki tata kelola negara supaya tercapai.
"Apa itu? Salah satunya menyejahterakan rakyat melalui penegakkan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana," imbuhnya.