Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan lainnya terkait kasus Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Bila Hasto Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, ICW Wanti-wanti KPK yang Kerap Kali Kalah

"Kegiatan ini yang kami lakukan, kami (akan) periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024. 

Sutikno menegaskan hal itu setelah menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Ditegaskan, pemeriksaan secara bertahap terhadap menteri perdagangan lainnya agar masalahnya bisa dijelaskan menjadi terang. 

"Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu," kata Sutikno.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Dia menambahkan bahwa proses akan bertahap dan semuanya alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015-2023 yang ada bakal diperiksa berdasarkan aturan. "Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.

Lebih jauh, Sutikno menyebut adanya sidang pokok perkara kasus ini diharapkan fakta yang tersembunyi bisa terungkap terang. 

Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Tom Lembong mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Menurutnya, dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024