Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak mesti menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara soal Korupsi Emas Antam

Hal itu dipertimbangkan karena kubu Tom Lembong memasukkan dalil soal tak adanya hasil audit dari BPK dalam kasus Tom Lembong.

"Putusan MK Nomor 31 tanggal 23 Oktober 2012 menegaskan bahwa adanya ketentuan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK," ujar hakim di ruang sidang, Selasa 26 November 2024.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Hakim menilai bahwa dalam peraturan MK, menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi bisa melalui keterangan ahli.

"Misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bantuan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan dari pihak-pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dari perhitungan kerugian negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani," kata hakim.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Bahkan, kata hakim, kerugian negara itu merupakan peristiwa yang dapat dikatakan sudah terjadi. Pasalnya kerugian itu sudah ada wujudnya.

"Baik dari sisi periode waktu, jumlah, jenis, kualitas maupun pergerakan angkanya. Sehingga ketika dihitung variabelnya oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya," kata dia.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejagung RI kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya