Presiden Prabowo Setuju Naikkan Gaji Guru, Segini Jumlahnya

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Florence Lo/Pool Photo via AP

Jakarta, VIVA - Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui peningkatan kesejahteraan guru dengan menambahkan Rp2 juta untuk guru non ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN.

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis ala Prabowo, TNI AL Siapkan 10 Dapur Umum

Demikian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.

"Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," ujarnya. 

MK Beri Kesempatan Partai Usung Capres Sendiri tapi PAN Anggap Prabowo Masih yang Terbaik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Namun, Mu’ti belum bisa menjelaskan rinci kapan kebijakan tersebut mulai berlaku. Ia hanya memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.

Sepanjang 2024, TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan Senjata, Narkoba, hingga Organ Tubuh Manusia

"Satu kali gaji pokok saja," ujarnya.

Abdul Mu'ti juga mengaku telah meminta secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan tersebut pada agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, pada 28 November 2024, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam agenda itu juga diundang para perwakilan guru dari berbagai daerah untuk turut hadir di agenda puncak Hari Guru Nasional 2024.

"Tadi kami sampaikan kesediaan Bapak Presiden, dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema 'Guru Hebat Indonesia Kuat'," imbuhnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Misbakhun Sebut Dirjen Pajak Tak Bisa Laksanakan Perintah Presiden Prabowo soal PPN

Anehnya, kata Misbakhun, perintah yang sudah jelas, tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025