Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

Tom Lembing dihadiri secara daring di sidang praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejagung RI kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.

Maruarar Sirait Minta Hasto Kristiyanto Hormati Proses Hukum Usai jadi Tersangka KPK

Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan DPP PDIP tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024