Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengembalikan barang tersebut melalui Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Tenaga Ahli Kemenag RI, Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga hasil gratifikasi ke Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024.

Ainul menjelaskan bahwa Kemenang tidak mengetahui darimana asal barang tersebut. Pasalnya, barang yang diduga hasil gratifikasi itu tersimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," ujar Ainul kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Dia tak menjelaskan barang apa yang diduga hasil gratifikasi. Barang itu diterima langsung oleh Menag Nasaruddin Umar.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Setelah itu, Menag memerintahkan pihak Kemenang untuk mengembalikan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah.

"Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," kata dia.

Setelah mengembalikan barang diduga gratifikasi itu, Ainul menyebut bahwa hal tersebut sebagai komitmen Menag Nasaruddin dalam penerapan pemerintahan yang bersih.

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," bebernya.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024