Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

ilustrasi nyoblos
Sumber :
  • www.istockphoto.com

VIVA – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, waktunya masyarakat bersiap untuk ikut serta dalam pesta demokrasi yang menentukan masa depan daerah mereka. Saat hari pemungutan suara, penting bagi setiap pemilih untuk memahami aturan dan tata tertib di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, Anda bisa membantu menciptakan suasana pemilu yang damai, jujur, dan adil. Lalu, apa saja hal yang diperbolehkan dan dilarang saat berada di TPS? Yuk, simak panduan lengkap berikut ini!

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

PDIP Bilang Menang 21 Pilkada di Jawa Timur: 16 Calon Kepala Daerah Kader Sendiri

Sebagai pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada beberapa hal yang wajib Anda lakukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar:

  1. Membawa Formulir C6 dan Identitas Diri

Pramono-Rano Unggul di Quick Count, Kris Tjantra: Pilkada Sudah Selesai, Mari Bangun Jakarta Lebih Baik

Formulir C6 adalah surat undangan resmi yang diberikan oleh petugas pemilu kepada pemilih terdaftar. Jangan lupa juga membawa identitas resmi seperti e-KTP. Dokumen ini wajib Anda tunjukkan saat mendaftar di TPS untuk memverifikasi data Anda.

  1. Mengikuti Arahan Petugas TPS

Setibanya di TPS, ikuti setiap prosedur dengan tertib. Mulai dari registrasi, verifikasi data, menerima surat suara, hingga pencoblosan di bilik suara. Arahan petugas bertujuan memastikan proses berjalan rapi dan terorganisasi.

  1. Mencoblos dengan Tepat

Gunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan di bilik suara. Cobloslah dengan jelas di kolom pasangan calon pilihan Anda agar surat suara dianggap sah. Hindari mencoblos lebih dari satu kotak karena akan membuat suara Anda tidak dihitung.

  1. Menjaga Kebersihan di TPS

Ketertiban mencerminkan kualitas demokrasi. Buang sampah pada tempatnya, gunakan fasilitas umum seperti bilik suara dan tinta pemilu dengan baik, serta hormati hak pemilih lain.

  1. Berperan Aktif Menjaga Ketertiban

Suasana damai di TPS adalah tanggung jawab bersama. Hindari membuat keributan atau melakukan tindakan yang mengganggu proses pemungutan suara.

Hal yang Dilarang di TPS

Di sisi lain, beberapa tindakan bisa melanggar aturan dan bahkan dikenai sanksi hukum. Berikut adalah larangan yang perlu Anda hindari saat di TPS:

  1. Berkampanye di Hari Pemungutan Suara

Hari pencoblosan bukan waktu untuk berkampanye. Masa kampanye telah ditentukan oleh KPU, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024. Segala bentuk ajakan memilih, mengenakan atribut partai, atau tindakan sejenis di TPS merupakan pelanggaran.

  1. Merusak Surat Suara

Mencoret, merobek, atau melakukan tindakan lain yang merusak surat suara akan membuat suara Anda tidak sah. Pastikan surat suara tetap utuh dan digunakan sesuai prosedur.

  1. Menggunakan Alat Selain Paku untuk Mencoblos

Hanya paku yang disediakan di bilik suara yang boleh digunakan untuk mencoblos. Menggunakan alat lain, seperti pulpen atau benda tajam lainnya, dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.

  1. Membawa Gadget ke Bilik Suara

Ponsel atau gadget lainnya dilarang dibawa ke dalam bilik suara. Ketentuan ini bertujuan menjaga privasi pilihan Anda dan mencegah tindakan pelanggaran seperti memotret surat suara.

  1. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta

Mencelupkan jari ke tinta adalah simbol bahwa Anda telah menggunakan hak suara. Tinta yang digunakan aman dan sudah teruji, sehingga tidak perlu khawatir soal iritasi atau alergi.

  1. Memberikan Uang atau Materi kepada Pemilih Lain

Memberikan uang atau hadiah kepada pemilih lain, dikenal sebagai politik uang, adalah pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau denda yang besar.

Cara Agar Proses Pencoblosan di TPS Lancar

Agar pencoblosan di TPS nyaman, baiknya Anda mempersiapkan diri dengan baik. Pastikan Anda memahami langkah-langkahnya agar dapat menggunakan hak suara dengan lancar tanpa kendala, sebagai berikut:

  1. Datang Lebih Awal: Hindari antrean panjang dengan datang pagi hari.
  1. Gunakan Pakaian Nyaman: Pilih pakaian sederhana tanpa atribut partai politik.
  1. Bawa Alat Tulis Sendiri: Meski tidak digunakan untuk mencoblos, membawa alat tulis bisa membantu mencatat informasi penting, seperti nomor urut.
  1. Hormati Hak Pilih Orang Lain: Jangan memengaruhi atau memaksa pemilih lain untuk memilih calon tertentu.

Dengan mematuhi aturan di atas, Anda tidak hanya menjaga kelancaran Pilkada 2024 tetapi juga turut berkontribusi pada terciptanya demokrasi yang sehat dan bermartabat. Mari jadi bagian dari perubahan positif melalui pilkada yang damai dan berintegritas. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak, dan patuhi peraturan di TPS.

Ilustrasi surat suara peserta pemilu (antara)

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Pelaku pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungaipenuh, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Kerinci, Jambi. Informasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024