Jelang Pilkada 2024, MUI: Warga yang Terima Serangan Fajar akan Mendekam di Neraka
- freepik.com
Karawang, VIVA – Sehari jelang Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang. Alasannya, praktik yang biasa dikenal dengan istilah "serangan fajar" sama dengan rasywah atau praktik suap, dan ganjarannya adalah neraka.
Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor mengingatkan masyarakat bahwa menerima uang hasil politik uang merupakan perbuatan haram yang dapat berdampak buruk, tidak hanya secara hukum duniawi tetapi juga dalam pandangan agama.
"Kalau harus memilih salah satu paslon apalagi sampai menggoyangkan hati mengubah pilihan kita, lebih baik ditolak saja, baik itu dalam bentuk uang atau pun barang. Kasihan untuk yang menerima dan pemberinya itu akan mendekam di neraka," kata KH Tajudin, dikutip dari Antara Selasa, 27 November 2024.
Source : VIVA/Anwar Sadat
Dia menambahkan praktik ini hanya memberikan keuntungan materi yang kecil, seperti uang beberapa ratus ribu, tidak sebanding dengan konsekuensi dosa yang dianggap berat, yakni risiko hukuman di akhirat (neraka).
"Kita hanya mendapatkan uang berapa ratus ribu tau-tau mendekam di neraka. Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik menolak pemberian itu. Belum tentu pemberi uang itu niat sedekah," tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Sebab sebagaimana fatwa MUI, memilih untuk golput termasuk kategori haram.
"Selama kita memungkinkan baik waktu atau tenaga melaksanakan pemilihan mengapa tidak kita ikut," ungkap Tajudin.
Diketahui, MUI mengajak para ulama dan tokoh agama di seluruh daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming materi menjelang hari pencoblosan.
Sebagai tambahan informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serangan fajar jelas adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih.