Jelang Pilkada 2024, MUI: Warga yang Terima Serangan Fajar akan Mendekam di Neraka

Ilustrasi Politik Uang
Sumber :
  • freepik.com

Karawang, VIVA – Sehari jelang Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang. Alasannya, praktik yang biasa dikenal dengan istilah "serangan fajar" sama dengan rasywah atau praktik suap, dan ganjarannya adalah neraka.

Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor mengingatkan masyarakat bahwa menerima uang hasil politik uang merupakan perbuatan haram yang dapat berdampak buruk, tidak hanya secara hukum duniawi tetapi juga dalam pandangan agama.

"Kalau harus memilih salah satu paslon apalagi sampai menggoyangkan hati mengubah pilihan kita, lebih baik ditolak saja, baik itu dalam bentuk uang atau pun barang. Kasihan untuk yang menerima dan pemberinya itu akan mendekam di neraka," kata KH Tajudin, dikutip dari Antara Selasa, 27 November 2024.


Source : VIVA/Anwar Sadat

Dia menambahkan praktik ini hanya memberikan keuntungan materi yang kecil, seperti uang beberapa ratus ribu, tidak sebanding dengan konsekuensi dosa yang dianggap berat, yakni risiko hukuman di akhirat (neraka).

"Kita hanya mendapatkan uang berapa ratus ribu tau-tau mendekam di neraka. Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik menolak pemberian itu. Belum tentu pemberi uang itu niat sedekah," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Sebab sebagaimana fatwa MUI, memilih untuk golput termasuk kategori haram.

"Selama kita memungkinkan baik waktu atau tenaga melaksanakan pemilihan mengapa tidak kita ikut," ungkap Tajudin.

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: Yang Menang Harus Tetap Rendah Hati

Diketahui, MUI mengajak para ulama dan tokoh agama di seluruh daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming materi menjelang hari pencoblosan.

Sebagai tambahan informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serangan fajar jelas adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih.

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 di Bawah 70 Persen
Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan kepada para kontestan Pilkada serentak 2024 tidak terlalu euforia dalam merayakan kemenangan.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024