Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Tim Kuasa Hukum dalam penyampaian kesimpulannya di sidang praperadilan pada Senin, 25 November 2024 mengatakan, Kejaksaan Agung melakukan kesewenang-wenangan dalam penahanan Tom Lembong.

"Faktanya, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya. Tindakan tersebut sangat bertentangan UU tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau  yang kita kenal dengan KUHAP, yang mengatur bahwa sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan”, kata Tim Penasihat Hukum dalam keterangannya Senin 25 November 2024.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong juga menjelaskan, Kejaksaan Agung telah membalik proses penetapan tersangka dari seharusnya mencari bukti terlebih dahulu terhadap suatu kasus baru kemudian menentukan tersangka, menjadi menetapkan tersangka dahulu baru mencari bukti.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menilai bahwa dengan proses seperti ini, maka bukti tersebut bukanlah ditemukan namun direkayasa.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

"Cara bekerja demikian merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan process of law. Sebab, jika demikian yang terjadi maka bukti yang dimaksud bukan dikumpulkan atau ditemukan tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa. Dengan kata lain, inilah bentuk kriminalisasi yang memberangus hak asasi manusia” bebernya.

Sehingga Tindakan penyidik, sambung Tim Penasihat Hukum Tom lembang,  menjadi tidak sah, baik penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dimaksud.

"Selain itu, termohon dalam sidang kali ini juga terbukti memaksakan alat bukti yang  tidak memenuhi unsur delik, yaitu bukti kerugian keuangan negara, sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.  Pemohon (Kejaksaan Agung) juga melakukan pelanggaran hukum dengan tidak memberitahukan SPDP kepada pemohon," ujar Tim Penasihat Hukum Tom Lembong.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa impor gula kristal mentah. Tom mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI.

Jaksa dari Kejagung RI meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun agar menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip VIVA.co.id pada Selasa 26 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya