Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Rencananya sidang putusan bakal digelar sekira pukul 14.00 WIB.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Tom Lembong karena ingin menguji secara formil keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

"Jadwal sidang: Pembacaan Putusan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa dirinya optimis gugatan praperadilannya diterima oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Pihaknya percaya diri lantaran jaksa dari Kejagung dinilai tidak bisa menyertakan bukti yang kuat untuk menjadikan dasar penetapan tersangka.

"Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri. Mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3," lanjutnya.

Ari menyebut bahwa sikap optimisnya itu didasari salah satunya karena jaksa Kejagung sampai dengan saat ini belum bisa menyertakan hasil audit investigasi dari BPK. Menurut Ari, hal itu perlu dibuktikan karena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi harus menyertakan itu, terlebih kasusnya soal kerugian negara.

"Jadi tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum," bebernya.

Jaksa Harap Hakim Tolak Praperadilan

Jaksa dari Kejagung RI meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun, agar menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.

Diketahui, Tom Lembong telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa impor gula kristal mentah. Tom mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI.

"Menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada dikutip Selasa, 26 November 2024.

Jaksa juga berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan keterangan yang sudah diberikan oleh pihak termohon, yakni Kejagung RI.

Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa 26 November 2024. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

"Putusannya besok ya, jam 2," kata hakim.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024