Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Tom Lembing dihadiri secara daring di sidang praperadilan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dugaan plagiarisme surat keterangan tertulis yang dilakukan oleh dua ahli pidana dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai polemik.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai sangat tidak masuk akal apabila redaksi kata, koma, dan titik dalam surat keterangan dua ahli, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho, bisa sama.

"Logikanya memang tidak mungkin orang menulis di dalam ruang dan waktu yang berbeda lalu kemudian titik, komanya menjadi sama," kata Chairul Huda saat dihubungi, Senin 25 November 2024.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Sidang penyerahan bukti dari kubu Tom Lembong dan Kejagung di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia mengatakan masalah itu pantas saja diungkit oleh penasihat hukum Tom Lembong terhadap Kejagung dan ahli yang dihadirkan. Kubu Tom Lembong bahkan menuduh dua ahli itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Kan, ditanyakan oleh kuasa pemohon apakah ini benar karya dari ahli tersebut dan dia (ahli) mengakui itu benar karyanya yang ternyata setelah dibandingkan, dua ahli yang dihadirkan itu katanya, saya tidak lihat langsung juga, itu sama titik, komanya gitu loh, sehingga menurut mereka ini sesuatu hal yang tidak mungkin. Statement-nya, kan, dari kuasa pemohon itu, kalau pendapatnya sama itu tidak masalah, biasa pendapatnya sama, tetapi kalau uraiannya itu sama titik dan komanya," kata Chairul Huda.

Chairul Huda menganggap penasihat hukum Tom Lembong wajar tidak percaya karena karya dua ahli tersebut merupakan sebuah kebohongan.

"Ini yang kemudian dilaporkan sebagai sumpah palsu, tinggal dibuktikan saja sebenarnya apakah itu benar karya yang bersangkutan atau tidak," jelas dia.

Chairul Huda menilai kampus bisa saja memproses dugaan plagiasi tersebut karena memang hal itu masuk wilayah etik. Di sisi lain, Chairul Huda menyebutkan hakim tentu punya penilaian tersendiri melihat fakta persidangan tersebut.

"Kalau praperadilan, kasus korupsi pasal 2 dan 3, kasus pidana umum seperti tipu gelap, justru yang sangat berpengaruh bagi hakim keterangan ahli. Kalau dalam kasus praperadilan Tom Lembong, adanya masalah terkait keterangan ahli dari Kejagung, justru pengaruhnya secara psikologis membuat tim PH Tom unggul," jelas Chairul Huda.

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan surat keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong saling plagiasi.

"Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung, 

Ari juga menyampaikan pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan.

"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya