Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa pun turut membeberkan hal yang memberatkan hingga meringankan, untuk para terdakwa.

Jaksa menyebutkan, bahwa dari 15 terdakwa itu mereka semua sudah melakukan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 November 2024 malam.

Kemudian, jaksa KPK juga turut memberikan hal yang meringankan untuk 15 terdakwa pungli Rutan KPK. Jaksa menyebut terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum lain.

Jaksa menilai, para terdakwa sudah mengakui kesalahannya terkait dengan pungli di dalam Rutan KPK. Namun, terdakwa Achmad Fauzi yang juga merupakan mantan Kepala Rutan KPK tak mengakui kesalahannya.

"Perbuatan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa Achmad Fauzi," kata jaksa.

Tuntutan Jaksa KPK

Jaksa penuntut umum (JPU) mengultimatum tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 25 November 2024 malam.

Jaksa menilai bahwa 15 terdakwa kasus Pungli Rutan KPK itu secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di ruang sidang, Senin 25 November 2024.

Jaksa menyebut dari 15 terdakwa kasus pungli rutan KPK dijatuhi hukuman selama 4 sampai 6 tahun penjara. Adapun tuntutan jaksa yang diberikan kepada 15 terdakwa, sebagai berikut:

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya