Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin 25 November 2024 malam.

Jaksa menilai bahwa 15 terdakwa kasus Pungli Rutan KPK itu secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di ruang sidang, Senin 25 November 2024.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa menyebut dari 15 terdakwa kasus pungli rutan KPK dijatuhi hukuman selama 4 sampai 6 tahun penjara. Adapun tuntutan jaksa yang diberikan kepada 15 terdakwa, sebagai berikut:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni
Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024