Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya bakal menggelar putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa 26 November 2024.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Kubu Tom Lembong pun meminta kepada seluruh Menteri Perdagangan untuk berhati-hati jika hakim menolak praperadilan Tom Lembong.

"Kalau keputusan ini ditolak maka ini seluruh menteri harus berhati-hati. Seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri-menteri yang sekarang, yang lalu dan yang akan datang harus lebih berhati-hati," ujar Anggota Tim Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Jaksel, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dodi menyebut, jika praperadilan ditolak artinya sudah ada satu kaki yang ada di dalam penjara. Lantas, dia menilai bahwa di negara ini tidak ada lagi kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggaraan negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Karena artinya satu kaki itu sudah ada di penjara," kata dia.

Pun, Dodi menyebutkan bahwa putusan hakim tunggal di praperadilan Tom Lembong sangat dinantikan. Pasalnya, ini akan menjadi penentu bagi penegakan hukum khusunya untuk penyelenggara negara.

Dodi menjelaskan bahwa kebijakan yang diputuskan oleh penyelenggara negara sudah diatur dalam undang-undang. Sudah sepatutnya itu tak bisa dikriminalisasi.

"Artinya apakah undang-undang 30 tentang administrasi negara Yang sudah secara tegas mengatur mengenai pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan negara Itu masih diakui dan masih diberikan tempat untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan, pejabat negara di dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan kebijakan yang diambilnya," kata dia.

Maka itu, putusan hakim tunggal PN Jaksel sangat dinantikan untuk menentukan masa depan bagi pengambil kebijakan.

Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa 26 November 2024. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

"Putusannya besok ya, jam 2," kata hakim.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024